Penerima Zakat Tercatat 33 Ribu Orang
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) se-Kalimantan Utara, telah mendata penerima zakat tahun ini. Khususnya dalam momen Ramadan 1442 Hijriyah. Ketua Baznas Kaltara, Salafa Hepa mengatakan, ada 33.205 penerima zakat yang akan diberi santunan.
Jumlahnya terdiri dari 1.442 orang melalui Baznas Bulungan, 125 orang melalui Baznas Malinau, 312 orang melalui Baznas Tana Tidung, 15 ribu orang melalui Baznas Nunukan dan 10.874 jiwa melalui Baznas Tarakan. “Sedangkan dari Baznas Kaltara ada 2.025 orang. Mereka yang terdata akan mendapat santunan pada tahun 1442 hijriah ini,” kata Salafa, Rabu (5/5/2021).
Dalam agenda Kaltara Cinta Zakat dan Wakaf kemarin, Salafa menyampaikan terima kasih atas dukungan stakeholder terkait. Mulai dari lembaga pemerintah hingga pihak swasta.
“Saya berterimakasih kepada Gubernur karena telah mengundang para muzakki (wajib zakat) dari Pemprov Kaltara hari ini. Saya juga terima kasih kepada Pak Kakanwil Kementerian Agama yang senantiasa membimbing kami,” ujarnya.
Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang mengatakan, menunaikan zakat adalah kewajiban sekaligus keindahan dalam Islam. Zakat mengajarkan masyarakat muslim bisa berbagi dengan sesama yang membutuhkan.
“Berbagi zakat termasuk berbagi kebahagiaan. Penuh rahmat dan berkah. Semoga bisa menyempurnakan ibadah dan ketaatan kita kepada ALLAH SWT,” kata Zainal.
Zakat dinilai bisa membantu ekonomi umat Islam. Khususnya saat masih dalam pandemi covid-19. “70 persen masyarakat Kaltara beragama Islam. Jika 50 persen saja membayar zakat, maka nilai perolehan cukup besar. Signifikan membantu saudara kita yang kekurangan,” jelasnya.
Zainal mengajak semua pihak bisa senantiasa menyukseskan pembayaran zakat. Mulai dari masyarakat umum, pengusaha, lembaga pemerintah dan swasta. “Saya mengajak masyarakat, pengusaha, BUMN dan lainnya terlibat dalam menyukseskan kegiatan ini. Yaitu dengan menyalurkan zakatnya,” ajak Gubernur.
Zainal juga berpesan agar pengelola zakat harus profesional. Yakni dengan mematuhi semua aturan yang berlaku. “Apalagi yang diurus ini dana umat,” imbuhnya.
Baznas secara khusus juga diminta memperkuat basis data pemberi dan penerima zakat. Perlu ada pembaruan dan penyesuaian data secara berkala. “Harus ada semacam aplikasi yang berisi data muzakki dan mustahik. Kemudian senantiasa harus diperbarui sesuai perkembangan yang ada,” ujar Zainal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltara, Suriansyah Hanafi mengatakan, zakat merupakan perintah agama yang harus ditunaikan umat muslim. Perintah berzakat banyak tertera dalam kitab Alquran.
“Di Alquran tidak kurang 30 ayat yang menjelaskan tentang zakat. Saya kira itu sudah menggambarkan bahwa zakat adalah kewajiban yang harus kita tunaikan,” kata Suriansyah.
Zakat disebut memiliki banyak peran penting di masyarakat. Khususnya dalam pembangunan ekonomi umat. Dalam hal ini, zakat diminta tidak hanya disalurkan untuk santunan bersifat konsumtif. Melainkan juga harus menyasar bantuan yang sifatnya produktif.
“Zakat memiliki peran penting untuk membangun kemaslahatan umat, kesejahteraan umat dan keadilan sosial. Oleh karena itu, penting kiranya agar pengumpulan dan penyaluran dilakukan dengan sebaik mungkin,” ujarnya.(*)
Sumber : korankaltara.com